BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Penting sekali bahwa
Pancasila menjadi kenyataan di Bumi Indonesia, bukan hanya menjadi semboyan
atau slogan belaka. Untuk mencapai itu di masa sekarang bukan hal yang mudah
karena besarnya perbedaan antara kondisi Negara sekarang dengan yang
dikehendaki Pancasila.
Ada golongan-golongan yang amat berkepentingan kondisi Negara sekarang
tidak berubah. Mereka telah menikmati banyak keuntungan dalam kondisi sekarang
dan pasti akan mempertahankannya. Mereka tidak banyak peduli bahwa Rakyat tidak
kunjung membaik kesejahteraannya, asalkan mereka sendiri memperoleh banyak
manfaat. Adalah mereka pula yang telah mengadakan amandemen terhadap UUD 1945
sehingga sekarang tidak lagi menjadi ketentuan hukum yang hendak menjadikan
Pancasila kenyataan. Sebaliknya, UUD 1945 setelah dirobah melalui amandemen itu
telah menjadi konstitusi yang menegakkan masyarakat berdasarkan
individualisme-liberalisme.
Dengan kemudian dirumuskannya Pancasila sebagai Filsafah dan Pandangan
Hidup Bangsa serta Dasar Negara Republik Indonesia, mulai jelas apa yang
menjadi Tujuan Bangsa. Hal ini makin tegas setelah dirumuskan dan disetujui
Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945. Dengan begitu juga jelas sistem
pemerintahan apa yang tepat dan bermanfaat bagi bangsa kita.
Bahwa demokrasi bukan hal baru bagi bangsa Indonesia telah jelas dalam
Pancasila yang oleh Bung Karno sebagai Penggalinya ditegaskan sebagai Isi Jiwa
Bangsa. Akan tetapi perwujudan demokrasi bagi bangsa Indonesia tidak sama dan
tidak harus sama dengan yang dilakukan bangsa lain, termasuk bangsa Barat yang
berbeda pandangan hidupnya dari Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia .
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimana
Pancasila sebagai Landasan Demokrasi Indonesia.
2. Bagaimana
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Dasar Pengatur Sistem Pemerintahan.
3. Bagaimana
langkah-langkah dalam Penegakan Pancasila di Indonesia.
4. Memahami
Dinamika Pelaksanaan UUD 1945
C.
TUJUAN
MAKALAH
1. Mahasiswa
dapat memahami Pancasila sebagai Landasan Demokrasi Indonesia.
2. Diharapkan
mahasiswa dapat mengidentifikasi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Dasar
Pengatur Sistem Pemerintahan.
3. Dapat
mengetahui langkah-langkah dalam Penegakan Pancasila di Indonesia.
4. Dapat
memahami Dinamika Pelaksanaan UUD 1945.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pancasila
sebagai Landasan Demokrasi Indonesia
Pancasila telah kita akui dan terima sebagai Filsafah dan Pandangan Hidup
Bangsa serta Dasar Negara RI, maka Pancasila harus menjadi landasan pelaksanaan
demokrasi Indonesia. Kalau kita membandingkan dengan demokrasi Barat yang
sekarang menjadi acuan bagi kebanyakan orang, khususnya kaum pakar politik
Indonesia, ada perbedaan yang mencolok sebagai akibat perbedaan pandangan
hidup. Pandangan bangsa Indonesia adalah bahwa hidup merupakan Kebersamaan atau
Kekeluargaan. Individu diakui dan diperhatikan kepentingannya untuk mengejar
yang terbaik baginya, tetapi itu tidak lepas dari kepentingan Kebersamaan /
Kekeluargaan. Kalau pelaksanaan demokrasi Barat dinamakan sekuler dalam arti
bahwa tidak ada faktor Ketuhanan atau religie yang mempengaruhinya, sebaliknya
demokrasi Indonesia tidak dapat lepas dari faktor Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai
sila pertama Pancasila. Meskipun NKRI bukan negara berdasarkan agama atau
negara agama, namun ia bukan pula negara sekuler yang menolak faktor agama
dalam kehidupan bernegara.
Dalam demokrasi Indonesia tidak hanya faktor Politik yang perlu
ditegakkan, tetapi juga faktor kesejahteraan bagi orang banyak sebagaimana
dikehendaki sila kelima Pancasila. Jadi demokrasi Indonesia bukan hanya
demokrasi politik, tetapi juga demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial. Bahkan
sesuai dengan Tujuan Bangsa dapat dikatakan bahwa demokrasi Indonesia adalah
demokrasi kesejahteraan dan kebahagiaan dan bukan demokrasi kekuasaan seperti
di Barat.
Karena demokrasi Indonesia adalah demokrasi kesejahteraan, maka wahana
pelaksanaan demokrasi Indonesia tidak hanya partai politik. Banyak anggota
masyarakat mengutamakan perannya dalam masyarakat sebagai karyawan atau
menjalankan fungsi masyarakat tertentu untuk membangun kesejahteraan, bukan
sebagai politikus. Mereka tidak berminat turut serta dalam partai politik.
Karena kepentingan bangsa juga meliputi mereka, maka selayaknya mereka ikut
pula dalam proses demokrasi, termasuk demokrasi politik. Demikian pula
Indonesia adalah satu negara yang luas wilayahnya dan terbagi dalam banyak
Daerah yang semuanya termasuk dalam Keluarga Bangsa Indonesia. Oleh sebab itu
di samping peran partai politik dan golkar, harus diperhatikan juga partisipasi
Daerah dalam mengatur dan mengurus bangsa Indonesia sebagai satu Keluarga.
Karena itu ada Utusan Daerah yang mewakili daerahnya masing-masing dalam menentukan
jalannya Bahtera Indonesia.
Sebagaimana prinsip Perbedaan dalam Kesatuan, Kesatuan dalam Perbedaan
menjamin setiap bagian untuk mengejar yang terbaik, maka Daerah yang banyak
jumlahnya dan aneka ragam sifatnya perlu memperoleh kesempatan mengurus dirinya
sesuai pandangannya, tetapi tanpa mengabaikan kepentingan seluruh bangsa dan
NKRI. Otonomi Daerah harus menjadi bagian penting dari demokrasi Indonesia dan
mempunyai peran luas bagi pencapaian Tujuan Bangsa.
2. Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai Dasar Pengatur Sistem Pemerintahan
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan dasar untuk mengatur sistem
pemerintahan yang diperlukan demokrasi Indonesia. Yang dimaksud adalah UUD 1945
yang belum dirobah dengan 4 Amandemen tahun 2002. Sebab setelah ada 4 Amandemen
itu hakikatnya UUD 1945 telah berubah jiwanya dari Pancasila ke
individualis-liberalis. Jadi tidak cocok dengan keperluan kita.
Sebab itu harus kita kembalikan Undang-Undang Dasar 1945 kepada
kondisinya yang asli. Tentu hal ini akan mendapat perlawanan pihak-pihak yang
mengalami keuntungan dari perubahan yang telah terjadi sejak UUD 1945
di-amandemen. Namun pengembalian UUD 1945 ke yang asli sangat mendasar kalau
bangsa Indonesia berpegangan pada Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa dan
Dasar Negara RI. Tidak mungkin satu bangsa melakukan aktivitas politik yang
bertentangan dengan UUDnya. Maka untuk mengembalikan UUD 1945 ke aslinya ada 2
alternatif jalan. Yang pertama adalah mengembalikan UUD 1945 yang asli sebagai
UUD yang sah. Ini dapat dilakukan melalui berbagai kemungkinan, seperti
didekritkan oleh Presiden RI, melalui keputusan DPR minta MPR bersidang atau
melalui Referendum. Yang kedua adalah melalui proses pengkajian kembali UUD
1945 sehingga pengkajian ini menghasilkan UUD yang sesuai dengan UUD 1945 asli,
tetapi mungkin dengan tambahan untuk penyempurnaannya. Jalan pertama, terutama
melalui satu dekrit Presiden RI, adalah cara paling cepat. Akan tetapi secara
politik dipertanyakan apakah Presiden RI bersedia melakukannya. Jalan DPR amat
sukar berhasil karena akan ditentang banyak anggota DPR yang diuntungkan oleh
keadaan UUD 1945 setelah di-amandemen.
Untuk menjalankan pemerintahan Presiden RI mengangkat Menteri-Menteri
yang memimpin departemen pemerintahan atau memimpin badan non-departemen.
Presiden RI, Wakil Presiden RI beserta semua Menteri merupakan Pemerintah RI.
Di dalam menjalankan fungsi pemerintahan Presiden bertanggungjawab kepada MPR ,
sedangkan para Menteri bertanggungjawab kepada Presiden RI.
Indonesia terdiri dari Daerah-Daerah Tingkat Satu atau Provinsi yang
ditetapkan dengan undang-undang. Demikian pula Daerah Tingkat Satu terdiri dari
Daerah Tingkat II atau Kabupaten dan Kota yang juga dibentuk dengan
undang-undang. Untuk memberikan otonomi yang luas kepada Daerah maka semua Daerah
Tingkat Dua adalah daerah otonom. Sedangkan Daerah Tingkat Satu memegang
kekuasaan pemerintahan yang mewakili Pusat dalam memimpin Daerah Tingkat Dua
sebagai bagian integral NKRI. Atas dasar itu Kepala Daerah Tingkat Dua, yaitu
Bupati dan Wali Kota, dipilih langsung oleh Rakyat.
UUD 1945 di samping mengatur Demokrasi Politik juga mengatur Demokrasi
Ekonomi. Manusia Indonesia tidak hanya mempunyai aspirasi politik yang ingin
diwujudkan dalam sistem pemerintahan. Ia juga ingin aspirasi ekonominya atau aspirasi
kesejahteraannya terjamin dalam sistem pemerintahan yang dijalankan. Ia ingin
agar seluruh bangsa dan masyarakat mencapai hidup yang sejahtera dan
berkeadilan.
Wujud Demokrasi Ekonomi adalah bahwa mayoritas bangsa atau 90% jumlah
penduduk atau lebih adalah Golongan Menengah. Golongan Menengah itu menguasai
75-80% kekayaan nasional. Ada rakyat yang menjadi kaya karena kecakapan dan
kecerdasan berusaha melebihi yang lain. Akan tetapi Golongan Kaya ini tidak
akan lebih dari 5% jumlah penduduk dan menguasai 15-20% kekayaan nasional.
Demikian pula pasti ada saja rakyat yang tergolong miskin, tetapi itu tidak
lebih dari 5% jumlah penduduk dengan sekitar 5% kekayaan nasional.
Untuk mencapai susunan masyarakat itu diusahakan kesejahteraan bagi
seluruh masyarakat, bukan untuk golongan tertentu yang sedikit jumlahnya.
Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua, hal mana mengandung makna bahwa
semua orang yang termasuk angkatan kerja memperoleh pekerjaan sehingga juga
memperoleh penghasilan.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Dikembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang luas. Untuk itu bangun
perusahaan yang sesuai adalah koperasi, tetapi tidak dilarang bentuk usaha
lain.
Karena kekayaan bumi dan alam harus memberikan kesejahteraan
setinggi-tingginya bagi bangsa seluruhnya, maka itu harus dikuasai negara.
Dibentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menjalankan produksi yang
penting bagi negara. Di samping itu berkembang Usaha Swasta besar dan kecil
karena tidak semua usaha perlu dilakukan BUMN. Yang penting adalah bahwa baik
BUMN maupun Usaha Swasta menjalankan produksi yang meningkatkan kesejahteraan
bangsa secara keseluruhan.
Kehidupan ekonomi nasional harus mempunyai daya saing yang tinggi agar
benar-benar mendatangkan kesejahteraan tinggi bagi seluruh bangsa. Pada waktu
ini Demokrasi Ekonomi sebagaimana digambarkan masih belum terwujud. Masyarakat
Indonesia masih diliputi kemiskinan yang luas dan kekayaan bumi dan alam masih
belum memberikan kesejahteraan memadai bagi bangsa seluruhnya; malahan mungkin
lebih banyak memberikan keuntungan kepada bangsa asing.
Aspirasi Manusia Indonesia juga mengandung aspek Demokrasi Sosial di
samping Demokrasi Politik dan Demokrasi Ekonomi. Sila Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab jelas sekali menunjukkan pentingnya Demokrasi Sosial.
Sebab itu semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan semua
harus menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa memandang tingkat kedudukannya
dan asal golongannya. Semua warga berhak atas kehidupan yang layak sebagai
manusia yang berharga.
Kemerdekaan tiap-tiap penduduk dalam memeluk agama dan kepercayaannya
masing-masing harus dijamin, termasuk peribadatannya. Demikian pula semua warga
negara berhak mendapat Pendidikan Sekolah yang ditanggung sepenuhnya oleh
Negara, paling sedikit sampai tingkat Pendidikan Menengah. Kalau ada rakyat
yang termasuk fakir miskin dan anak terlantar, maka itu menjadi tanggungjawab
Negara untuk mengurusnya.
Wujud dari Demokrasi Sosial adalah terlaksananya Gotong Royong di setiap
aspek kehidupan bangsa. Dengan begitu terwujud kehidupan bangsa yang
tenteram-damai-produktif dan tidak terganggu oleh konflik antara golongan kaya
dan miskin, antara etnik yang berbeda, atau antara umat agama yang beda. Untuk
menjamin keadaan itu lebih nyata, maka semua warga berhak dan wajib ikut serta
dalam pembelaan negara sebagai tanda ikatannya kepada NKRI.
Demokrasi dalam Pancasila baru terwujud memadai kalau baik Demokrasi
Politik maupun Demokrasi Ekonomi dan Demokrasi Sosial menjadi kenyataan.
3.
Langkah-langkah dalam Penegkan Pancasila di
Indonesia
a. Undang-Undang
Dasar 1945 yang pada tahun 1945 dirumuskan oleh Bung Karno dan Pendiri Bangsa
Indonesia lainnya merupakan rumusan Pancasila yang menjadi Dasar Negara RI.
Akan tetapi pada tahun 2002 konstitusi itu di-amandemen oleh mereka yang hendak
menggeser Pancasila dari Indonesia, sehingga UUD itu telah berubah menjadi satu
konstitusi yang berhaluan individualisme-liberalisme. Untuk menjadikan
Pancasila kenyataan di bumi Indonesia Undang-Undang Dasar 1945 harus dikembalikan sebagai
konstitusi yang berjiwa dan bersikap Pancasila.
b. berdasarkan
ketentuan UUD 1945 yang telah diperbaiki kembali, kehidupan bangsa harus
diliputi semangat dan suasana Perbedaan dalam Kesatuan, Kesatuan dalam Perbedaan.
Berkembangnya kembali sikap Perbedaan dalam Kesatuan, Kesatuan dalam
Perbedaan atau Gotong Royong juga amat penting untuk menjamin kehidupan
tenteram damai antara umat agama yang berbeda, antara suku bangsa dan etnik dan
antara golongan.
c. Rakyat harus makin
Sejahtera hidupnya. Pemerintah dan Legislatif di Pusat dan
Daerah harus sungguh-sungguh menjalankan kebijakan ekonomi dan sosial yang
berorientasi pada Rakyat banyak dan tidak hanya mengutamakan kesejahteraan
golongan kecil. Harus diutamakan perwujudan yang kongkrit dan nyata dalam
mendatangkan kesejahteraan Rakyat, bukan tinggal berteori dan menunjukkan
konsep-konsep yang bagus tanpa implementasi.
d. Membangun
Sistem
Politik berorientasi Rakyat Sejahtera. Dengan dasar Gotong
Royong tidak boleh ada tempat bagi Sistem Politik yang penuh praktek
Individualisme-Liberalisme sebagaimana sekarang terjadi.
e. Harus
kita tegakkan Kekuasaan Hukum. Harus kita sadari, bahwa pada dasarnya
Manusia Indonesia tunduk pada hukum, sebagaimana kita lihat pada kuatnya
pengaruh Hukum Adat dalam masyarakat hingga kini.
f. Pendidikan harus
kita selenggarakan secara baik. Meliputi Pendidikan dalam Keluarga, Pendidikan
Sekolah maupun Pendidikan dalam Masyarakat. Pancasila sebagai Jatidiri Bangsa
dalam percaturan umat manusia yang makin dinamis sangat tergantung pada
Pendidikan Manusia Indonesia.
g. Pelaksanaan
Otonomi
Daerah yang bersemangat dan bersikap Perbedaan dalam Kesatuan,
Kesatuan dalam Perbedaan. Tujuan Otonomi Daerah adalah memberikan kesempatan
luas kepada Rakyat di mana-mana untuk membangun kehidupan yang maju, adil dan
sejahtera.
4.
Memahami
Dinamika Pelaksanaan UUD 1945
Setelah ditetapkan oleh PPKI
tanggal 18 Agustus 1945, dalam pelaksanaannya, Undang-Undang Dasar 1945
mengalami masa berlaku dalam dua kurun waktu yaitu :
a. Kurun
pertama sejak tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949.
b. Kurun
waktu kedua sejak tanggal 5 Juli 1959 (Dekrit Presiden) sampai sekarang dan ini
terbagi lagi menjadi ketiga masa yaitu : Orde Lama, Orde Baru dan masa
Reformasi.
Sedangkan antara akhir tahun 1949 sampai dengan tahun 1959 berlaku
Konstitusi RIS dan UUDS 1945. Dalam kurun waktu pertama tersebut sistem
pemerintahan negara menurut UUD 1945 belum dapat berjalan sebagaimana mestinya,
karena pada masa tersebut seluruh potensi bangsa dan negara sedang tercurahkan
kepada upaya untuk membela dan mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
dimana kondisi pemerintah sedang diwarnai gejolak politik dan keamanan. Gejolak
tersebut diantaranya terjadi pemberontakan dimana- mana, dan terjadi agresi
Belanda kedua.
Pada pelaksanaan UUD 1945 kurun waktu diatas mengenai kelembagaan negara
seperti yang ditentukan dalam UUD 1945 belum dapat dibentuk sebagaimana
mestinya, sehingga sistem pemerintahanya belum dapat dilaksanakan dengan baik.
Dalam kurun waktu ini sempat diangkat anggota Dewan Pertimbangan Agung
Sementara sedangkan MPR dan DPR belum dapat dibentuk sesuai dengan ketentuan
pasal IV aturan peralihan, sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk segala
kekuasaanya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional.
Berdasarkan ketentuan tersebut Presiden mempunyai kekuasaan yang sangat besar.
Penyimpangan konstitusional yang sangat prisipil yang terjadi dalam kurun
waktu ini adalah perubahan Sistem Kabinet Presidensial menjadi Kabinet
Parlementer. Atas usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP)
tanggal 11 November 1945 kemudian disetujui Presiden diumumkan maklumat
pemerintah tanggal 14 November 1945 isinya mengenai sistem Kabinet Presidensial
menjadi Kabinet Parlementer. Sejak saat ini kekuasaan pemerintahan dipegang
oleh Perdana Menteri sebagai pimpinan kabinet. Perdana Menteri dan para menteri
baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada BPKNIP
yang berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian maklumat
pemerintah tanggal 14 November 1945 jelas merupakan penyimpangan dari ketentuan
UUD 1945.
BAB III
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
Demokrasi dalam Pancasila baru terwujud memadai kalau baik Demokrasi
Politik maupun Demokrasi Ekonomi dan Demokrasi Sosial menjadi kenyataan.
Pancasila yang kokoh kita makin dapat memperkaya kehidupan kita dengan
berbagai “pinjaman budaya” bangsa lain untuk makin memperkuat dan
memperkaya kehidupan bangsa Indonesia tanpa perlu khawatir bahwa itu akan
merugikan kita. Sejak masa lalu bangsa Indonesia pandai melakukan “pinjaman
budaya” itu, tetapi ketika mengalami penjajahan yang panjang hal itu berubah
menjadi dominasi budaya lain terhadap bangsa Indonesia. Maka setelah Jati Diri
bangsa Indonesia kuat kembali, kita akan makin mampu menghadapi globalisasi
dengan dinamikanya serta segala dampak positif dan negatifnya tanpa mengalami
kerugian bagi Negara dan Bangsa. Dengan begitu bangsa Indonesia akan berkembang
makin maju dan sejahtera serta Negara Republik Indonesia makin kokoh
eksistensinya sehingga mampu mengembangkan peran yang positif dalam mewujudkan
kesejahteraan umat manusia dan perdamaian dunia.
2.
SARAN
Dengan adanya mata kuliah ini diharapkan kita bisa mengembalikan
pancasila dan UUD 1945 sesuai dengan rumusan yang di susun ketika kemerdekaan
Indonesia. Dapat menjadikan pandangan hidup dalam bermasyarakat dan Bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. Kaelan. M.S., 2003. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma.
Alhaj, S.Z.S. Pargeran, Drs. Dan Drs. Usmani Surya
Patria, 1995. Pendidikan Pancasila.
Jakarta.
Sumarsono
S.dkk.2002. Pendidikan kewarganegaraan, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka
Utama
Ahmad, Maskur.2003. Pendidikan
Kewaganegaraan Dalam Metode Praktis. Palembang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar