Sabtu, 21 April 2012

Makalah Pancasila


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Penting sekali bahwa Pancasila menjadi kenyataan di Bumi Indonesia, bukan hanya menjadi semboyan atau slogan belaka. Untuk mencapai itu di masa sekarang bukan hal yang mudah karena besarnya perbedaan antara kondisi Negara sekarang dengan yang dikehendaki Pancasila.
Ada golongan-golongan yang amat berkepentingan kondisi Negara sekarang tidak berubah. Mereka telah menikmati banyak keuntungan dalam kondisi sekarang dan pasti akan mempertahankannya. Mereka tidak banyak peduli bahwa Rakyat tidak kunjung membaik kesejahteraannya, asalkan mereka sendiri memperoleh banyak manfaat. Adalah mereka pula yang telah mengadakan amandemen terhadap UUD 1945 sehingga sekarang tidak lagi menjadi ketentuan hukum yang hendak menjadikan Pancasila kenyataan. Sebaliknya, UUD 1945 setelah dirobah melalui amandemen itu telah menjadi konstitusi yang menegakkan masyarakat berdasarkan individualisme-liberalisme.
Dengan kemudian dirumuskannya Pancasila sebagai Filsafah dan Pandangan Hidup Bangsa serta Dasar Negara Republik Indonesia, mulai jelas apa yang menjadi Tujuan Bangsa. Hal ini makin tegas setelah dirumuskan dan disetujui Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945. Dengan begitu juga jelas sistem pemerintahan apa yang tepat dan bermanfaat bagi bangsa kita.
Bahwa demokrasi bukan hal baru bagi bangsa Indonesia telah jelas dalam Pancasila yang oleh Bung Karno sebagai Penggalinya ditegaskan sebagai Isi Jiwa Bangsa. Akan tetapi perwujudan demokrasi bagi bangsa Indonesia tidak sama dan tidak harus sama dengan yang dilakukan bangsa lain, termasuk bangsa Barat yang berbeda pandangan hidupnya dari Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia .
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana Pancasila sebagai Landasan Demokrasi Indonesia.
2.      Bagaimana Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Dasar Pengatur Sistem Pemerintahan.
3.      Bagaimana langkah-langkah dalam Penegakan Pancasila di Indonesia.
4.      Memahami Dinamika Pelaksanaan UUD 1945
C.    TUJUAN MAKALAH
1.      Mahasiswa dapat memahami Pancasila sebagai Landasan Demokrasi Indonesia.
2.      Diharapkan mahasiswa dapat mengidentifikasi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Dasar Pengatur Sistem Pemerintahan.
3.      Dapat mengetahui langkah-langkah dalam Penegakan Pancasila di Indonesia.
4.      Dapat memahami Dinamika Pelaksanaan UUD 1945.








BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pancasila sebagai Landasan Demokrasi Indonesia
Pancasila telah kita akui dan terima sebagai Filsafah dan Pandangan Hidup Bangsa serta Dasar Negara RI, maka Pancasila harus menjadi landasan pelaksanaan demokrasi Indonesia. Kalau kita membandingkan dengan demokrasi Barat yang sekarang menjadi acuan bagi kebanyakan orang, khususnya kaum pakar politik Indonesia, ada perbedaan yang mencolok sebagai akibat perbedaan pandangan hidup. Pandangan bangsa Indonesia adalah bahwa hidup merupakan Kebersamaan atau Kekeluargaan. Individu diakui dan diperhatikan kepentingannya untuk mengejar yang terbaik baginya, tetapi itu tidak lepas dari kepentingan Kebersamaan / Kekeluargaan. Kalau pelaksanaan demokrasi Barat dinamakan sekuler dalam arti bahwa tidak ada faktor Ketuhanan atau religie yang mempengaruhinya, sebaliknya demokrasi Indonesia tidak dapat lepas dari faktor Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama Pancasila. Meskipun NKRI bukan negara berdasarkan agama atau negara agama, namun ia bukan pula negara sekuler yang menolak faktor agama dalam kehidupan bernegara.
Dalam demokrasi Indonesia tidak hanya faktor Politik yang perlu ditegakkan, tetapi juga faktor kesejahteraan bagi orang banyak sebagaimana dikehendaki sila kelima Pancasila. Jadi demokrasi Indonesia bukan hanya demokrasi politik, tetapi juga demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial. Bahkan sesuai dengan Tujuan Bangsa dapat dikatakan bahwa demokrasi Indonesia adalah demokrasi kesejahteraan dan kebahagiaan dan bukan demokrasi kekuasaan seperti di Barat.
Karena demokrasi Indonesia adalah demokrasi kesejahteraan, maka wahana pelaksanaan demokrasi Indonesia tidak hanya partai politik. Banyak anggota masyarakat mengutamakan perannya dalam masyarakat sebagai karyawan atau menjalankan fungsi masyarakat tertentu untuk membangun kesejahteraan, bukan sebagai politikus. Mereka tidak berminat turut serta dalam partai politik. Karena kepentingan bangsa juga meliputi mereka, maka selayaknya mereka ikut pula dalam proses demokrasi, termasuk demokrasi politik. Demikian pula Indonesia adalah satu negara yang luas wilayahnya dan terbagi dalam banyak Daerah yang semuanya termasuk dalam Keluarga Bangsa Indonesia. Oleh sebab itu di samping peran partai politik dan golkar, harus diperhatikan juga partisipasi Daerah dalam mengatur dan mengurus bangsa Indonesia sebagai satu Keluarga. Karena itu ada Utusan Daerah yang mewakili daerahnya masing-masing dalam menentukan jalannya Bahtera Indonesia.
Sebagaimana prinsip Perbedaan dalam Kesatuan, Kesatuan dalam Perbedaan menjamin setiap bagian untuk mengejar yang terbaik, maka Daerah yang banyak jumlahnya dan aneka ragam sifatnya perlu memperoleh kesempatan mengurus dirinya sesuai pandangannya, tetapi tanpa mengabaikan kepentingan seluruh bangsa dan NKRI. Otonomi Daerah harus menjadi bagian penting dari demokrasi Indonesia dan mempunyai peran luas bagi pencapaian Tujuan Bangsa.
2.      Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Dasar Pengatur Sistem Pemerintahan
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan dasar untuk mengatur sistem pemerintahan yang diperlukan demokrasi Indonesia. Yang dimaksud adalah UUD 1945 yang belum dirobah dengan 4 Amandemen tahun 2002. Sebab setelah ada 4 Amandemen itu hakikatnya UUD 1945 telah berubah jiwanya dari Pancasila ke individualis-liberalis. Jadi tidak cocok dengan keperluan kita.
Sebab itu harus kita kembalikan Undang-Undang Dasar 1945 kepada kondisinya yang asli. Tentu hal ini akan mendapat perlawanan pihak-pihak yang mengalami keuntungan dari perubahan yang telah terjadi sejak UUD 1945 di-amandemen. Namun pengembalian UUD 1945 ke yang asli sangat mendasar kalau bangsa Indonesia berpegangan pada Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa dan Dasar Negara RI. Tidak mungkin satu bangsa melakukan aktivitas politik yang bertentangan dengan UUDnya. Maka untuk mengembalikan UUD 1945 ke aslinya ada 2 alternatif jalan. Yang pertama adalah mengembalikan UUD 1945 yang asli sebagai UUD yang sah. Ini dapat dilakukan melalui berbagai kemungkinan, seperti didekritkan oleh Presiden RI, melalui keputusan DPR minta MPR bersidang atau melalui Referendum. Yang kedua adalah melalui proses pengkajian kembali UUD 1945 sehingga pengkajian ini menghasilkan UUD yang sesuai dengan UUD 1945 asli, tetapi mungkin dengan tambahan untuk penyempurnaannya. Jalan pertama, terutama melalui satu dekrit Presiden RI, adalah cara paling cepat. Akan tetapi secara politik dipertanyakan apakah Presiden RI bersedia melakukannya. Jalan DPR amat sukar berhasil karena akan ditentang banyak anggota DPR yang diuntungkan oleh keadaan UUD 1945 setelah di-amandemen.
Untuk menjalankan pemerintahan Presiden RI mengangkat Menteri-Menteri yang memimpin departemen pemerintahan atau memimpin badan non-departemen. Presiden RI, Wakil Presiden RI beserta semua Menteri merupakan Pemerintah RI. Di dalam menjalankan fungsi pemerintahan Presiden bertanggungjawab kepada MPR , sedangkan para Menteri bertanggungjawab kepada Presiden RI.
Indonesia terdiri dari Daerah-Daerah Tingkat Satu atau Provinsi yang ditetapkan dengan undang-undang. Demikian pula Daerah Tingkat Satu terdiri dari Daerah Tingkat II atau Kabupaten dan Kota yang juga dibentuk dengan undang-undang. Untuk memberikan otonomi yang luas kepada Daerah maka semua Daerah Tingkat Dua adalah daerah otonom. Sedangkan Daerah Tingkat Satu memegang kekuasaan pemerintahan yang mewakili Pusat dalam memimpin Daerah Tingkat Dua sebagai bagian integral NKRI. Atas dasar itu Kepala Daerah Tingkat Dua, yaitu Bupati dan Wali Kota, dipilih langsung oleh Rakyat.
UUD 1945 di samping mengatur Demokrasi Politik juga mengatur Demokrasi Ekonomi. Manusia Indonesia tidak hanya mempunyai aspirasi politik yang ingin diwujudkan dalam sistem pemerintahan. Ia juga ingin aspirasi ekonominya atau aspirasi kesejahteraannya terjamin dalam sistem pemerintahan yang dijalankan. Ia ingin agar seluruh bangsa dan masyarakat mencapai hidup yang sejahtera dan berkeadilan.
Wujud Demokrasi Ekonomi adalah bahwa mayoritas bangsa atau 90% jumlah penduduk atau lebih adalah Golongan Menengah. Golongan Menengah itu menguasai 75-80% kekayaan nasional. Ada rakyat yang menjadi kaya karena kecakapan dan kecerdasan berusaha melebihi yang lain. Akan tetapi Golongan Kaya ini tidak akan lebih dari 5% jumlah penduduk dan menguasai 15-20% kekayaan nasional. Demikian pula pasti ada saja rakyat yang tergolong miskin, tetapi itu tidak lebih dari 5% jumlah penduduk dengan sekitar 5% kekayaan nasional.
Untuk mencapai susunan masyarakat itu diusahakan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, bukan untuk golongan tertentu yang sedikit jumlahnya. Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua, hal mana mengandung makna bahwa semua orang yang termasuk angkatan kerja memperoleh pekerjaan sehingga juga memperoleh penghasilan.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dikembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang luas. Untuk itu bangun perusahaan yang sesuai adalah koperasi, tetapi tidak dilarang bentuk usaha lain.
Karena kekayaan bumi dan alam harus memberikan kesejahteraan setinggi-tingginya bagi bangsa seluruhnya, maka itu harus dikuasai negara. Dibentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menjalankan produksi yang penting bagi negara. Di samping itu berkembang Usaha Swasta besar dan kecil karena tidak semua usaha perlu dilakukan BUMN. Yang penting adalah bahwa baik BUMN maupun Usaha Swasta menjalankan produksi yang meningkatkan kesejahteraan bangsa secara keseluruhan.
Kehidupan ekonomi nasional harus mempunyai daya saing yang tinggi agar benar-benar mendatangkan kesejahteraan tinggi bagi seluruh bangsa. Pada waktu ini Demokrasi Ekonomi sebagaimana digambarkan masih belum terwujud. Masyarakat Indonesia masih diliputi kemiskinan yang luas dan kekayaan bumi dan alam masih belum memberikan kesejahteraan memadai bagi bangsa seluruhnya; malahan mungkin lebih banyak memberikan keuntungan kepada bangsa asing.
Aspirasi Manusia Indonesia juga mengandung aspek Demokrasi Sosial di samping Demokrasi Politik dan Demokrasi Ekonomi. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab jelas sekali menunjukkan pentingnya Demokrasi Sosial.
Sebab itu semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan semua harus menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa memandang tingkat kedudukannya dan asal golongannya. Semua warga berhak atas kehidupan yang layak sebagai manusia yang berharga.
Kemerdekaan tiap-tiap penduduk dalam memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing harus dijamin, termasuk peribadatannya. Demikian pula semua warga negara berhak mendapat Pendidikan Sekolah yang ditanggung sepenuhnya oleh Negara, paling sedikit sampai tingkat Pendidikan Menengah. Kalau ada rakyat yang termasuk fakir miskin dan anak terlantar, maka itu menjadi tanggungjawab Negara untuk mengurusnya.
Wujud dari Demokrasi Sosial adalah terlaksananya Gotong Royong di setiap aspek kehidupan bangsa. Dengan begitu terwujud kehidupan bangsa yang tenteram-damai-produktif dan tidak terganggu oleh konflik antara golongan kaya dan miskin, antara etnik yang berbeda, atau antara umat agama yang beda. Untuk menjamin keadaan itu lebih nyata, maka semua warga berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara sebagai tanda ikatannya kepada NKRI.
Demokrasi dalam Pancasila baru terwujud memadai kalau baik Demokrasi Politik maupun Demokrasi Ekonomi dan Demokrasi Sosial menjadi kenyataan.
3.      Langkah-langkah dalam Penegkan Pancasila di Indonesia
a.       Undang-Undang Dasar 1945 yang pada tahun 1945 dirumuskan oleh Bung Karno dan Pendiri Bangsa Indonesia lainnya merupakan rumusan Pancasila yang menjadi Dasar Negara RI. Akan tetapi pada tahun 2002 konstitusi itu di-amandemen oleh mereka yang hendak menggeser Pancasila dari Indonesia, sehingga UUD itu telah berubah menjadi satu konstitusi yang berhaluan individualisme-liberalisme. Untuk menjadikan Pancasila kenyataan di bumi Indonesia Undang-Undang Dasar 1945 harus dikembalikan sebagai konstitusi yang berjiwa dan bersikap Pancasila.
b.      berdasarkan ketentuan UUD 1945 yang telah diperbaiki kembali, kehidupan bangsa harus diliputi semangat dan suasana Perbedaan dalam Kesatuan, Kesatuan dalam Perbedaan. Berkembangnya kembali sikap Perbedaan dalam Kesatuan, Kesatuan dalam Perbedaan atau Gotong Royong juga amat penting untuk menjamin kehidupan tenteram damai antara umat agama yang berbeda, antara suku bangsa dan etnik dan antara golongan.
c.       Rakyat harus makin Sejahtera hidupnya. Pemerintah dan Legislatif di Pusat dan Daerah harus sungguh-sungguh menjalankan kebijakan ekonomi dan sosial yang berorientasi pada Rakyat banyak dan tidak hanya mengutamakan kesejahteraan golongan kecil. Harus diutamakan perwujudan yang kongkrit dan nyata dalam mendatangkan kesejahteraan Rakyat, bukan tinggal berteori dan menunjukkan konsep-konsep yang bagus tanpa implementasi.
d.      Membangun Sistem Politik berorientasi Rakyat Sejahtera. Dengan dasar Gotong Royong tidak boleh ada tempat bagi Sistem Politik yang penuh praktek Individualisme-Liberalisme sebagaimana sekarang terjadi.
e.       Harus kita tegakkan Kekuasaan Hukum. Harus kita sadari, bahwa pada dasarnya Manusia Indonesia tunduk pada hukum, sebagaimana kita lihat pada kuatnya pengaruh Hukum Adat dalam masyarakat hingga kini.
f.       Pendidikan harus kita selenggarakan secara baik. Meliputi Pendidikan dalam Keluarga, Pendidikan Sekolah maupun Pendidikan dalam Masyarakat. Pancasila sebagai Jatidiri Bangsa dalam percaturan umat manusia yang makin dinamis sangat tergantung pada Pendidikan Manusia Indonesia.
g.      Pelaksanaan Otonomi Daerah yang bersemangat dan bersikap Perbedaan dalam Kesatuan, Kesatuan dalam Perbedaan. Tujuan Otonomi Daerah adalah memberikan kesempatan luas kepada Rakyat di mana-mana untuk membangun kehidupan yang maju, adil dan sejahtera.
4.      Memahami Dinamika Pelaksanaan UUD 1945
Setelah ditetapkan oleh PPKI  tanggal 18 Agustus 1945, dalam pelaksanaannya, Undang-Undang Dasar 1945 mengalami masa berlaku dalam dua kurun waktu yaitu :
a. Kurun pertama sejak tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949.
b. Kurun waktu kedua sejak tanggal 5 Juli 1959 (Dekrit Presiden) sampai sekarang dan ini terbagi lagi menjadi ketiga masa yaitu : Orde Lama, Orde Baru dan masa Reformasi.
Sedangkan antara akhir tahun 1949 sampai dengan tahun 1959 berlaku Konstitusi RIS dan UUDS 1945. Dalam kurun waktu pertama tersebut sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 belum dapat berjalan sebagaimana mestinya, karena pada masa tersebut seluruh potensi bangsa dan negara sedang tercurahkan kepada upaya untuk membela dan mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dimana kondisi pemerintah sedang diwarnai gejolak politik dan keamanan. Gejolak tersebut diantaranya terjadi pemberontakan dimana- mana, dan terjadi agresi Belanda kedua.
Pada pelaksanaan UUD 1945 kurun waktu diatas mengenai kelembagaan negara seperti yang ditentukan dalam UUD 1945 belum dapat dibentuk sebagaimana mestinya, sehingga sistem pemerintahanya belum dapat dilaksanakan dengan baik. Dalam kurun waktu ini sempat diangkat anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara sedangkan MPR dan DPR belum dapat dibentuk sesuai dengan ketentuan pasal IV aturan peralihan, sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk segala kekuasaanya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional. Berdasarkan ketentuan tersebut Presiden mempunyai kekuasaan yang sangat besar.
Penyimpangan konstitusional yang sangat prisipil yang terjadi dalam kurun waktu ini adalah perubahan Sistem Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer. Atas usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) tanggal 11 November 1945 kemudian disetujui Presiden diumumkan maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 isinya mengenai sistem Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer. Sejak saat ini kekuasaan pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri sebagai pimpinan kabinet. Perdana Menteri dan para menteri baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada BPKNIP yang berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 jelas merupakan penyimpangan dari ketentuan UUD 1945.


BAB III
PENUTUP
1.      KESIMPULAN
Demokrasi dalam Pancasila baru terwujud memadai kalau baik Demokrasi Politik maupun Demokrasi Ekonomi dan Demokrasi Sosial menjadi kenyataan.
Pancasila yang kokoh kita makin dapat memperkaya kehidupan kita dengan berbagai pinjaman budaya” bangsa lain untuk makin memperkuat dan memperkaya kehidupan bangsa Indonesia tanpa perlu khawatir bahwa itu akan merugikan kita. Sejak masa lalu bangsa Indonesia pandai melakukan “pinjaman budaya” itu, tetapi ketika mengalami penjajahan yang panjang hal itu berubah menjadi dominasi budaya lain terhadap bangsa Indonesia. Maka setelah Jati Diri bangsa Indonesia kuat kembali, kita akan makin mampu menghadapi globalisasi dengan dinamikanya serta segala dampak positif dan negatifnya tanpa mengalami kerugian bagi Negara dan Bangsa. Dengan begitu bangsa Indonesia akan berkembang makin maju dan sejahtera serta Negara Republik Indonesia makin kokoh eksistensinya sehingga mampu mengembangkan peran yang positif dalam mewujudkan kesejahteraan umat manusia dan perdamaian dunia.
2.      SARAN
Dengan adanya mata kuliah ini diharapkan kita bisa mengembalikan pancasila dan UUD 1945 sesuai dengan rumusan yang di susun ketika kemerdekaan Indonesia. Dapat menjadikan pandangan hidup dalam bermasyarakat dan Bernegara.


DAFTAR PUSTAKA
Drs. Kaelan. M.S., 2003. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma.
Alhaj, S.Z.S. Pargeran, Drs. Dan Drs. Usmani Surya Patria, 1995. Pendidikan Pancasila. Jakarta.
Sumarsono S.dkk.2002. Pendidikan kewarganegaraan, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama
Ahmad, Maskur.2003. Pendidikan Kewaganegaraan Dalam Metode Praktis. Palembang.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar