Sabtu, 21 April 2012
Makalah Pancasila
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Penting sekali bahwa
Pancasila menjadi kenyataan di Bumi Indonesia, bukan hanya menjadi semboyan
atau slogan belaka. Untuk mencapai itu di masa sekarang bukan hal yang mudah
karena besarnya perbedaan antara kondisi Negara sekarang dengan yang
dikehendaki Pancasila.
Ada golongan-golongan yang amat berkepentingan kondisi Negara sekarang
tidak berubah. Mereka telah menikmati banyak keuntungan dalam kondisi sekarang
dan pasti akan mempertahankannya. Mereka tidak banyak peduli bahwa Rakyat tidak
kunjung membaik kesejahteraannya, asalkan mereka sendiri memperoleh banyak
manfaat. Adalah mereka pula yang telah mengadakan amandemen terhadap UUD 1945
sehingga sekarang tidak lagi menjadi ketentuan hukum yang hendak menjadikan
Pancasila kenyataan. Sebaliknya, UUD 1945 setelah dirobah melalui amandemen itu
telah menjadi konstitusi yang menegakkan masyarakat berdasarkan
individualisme-liberalisme.
Dengan kemudian dirumuskannya Pancasila sebagai Filsafah dan Pandangan
Hidup Bangsa serta Dasar Negara Republik Indonesia, mulai jelas apa yang
menjadi Tujuan Bangsa. Hal ini makin tegas setelah dirumuskan dan disetujui
Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945. Dengan begitu juga jelas sistem
pemerintahan apa yang tepat dan bermanfaat bagi bangsa kita.
Bahwa demokrasi bukan hal baru bagi bangsa Indonesia telah jelas dalam
Pancasila yang oleh Bung Karno sebagai Penggalinya ditegaskan sebagai Isi Jiwa
Bangsa. Akan tetapi perwujudan demokrasi bagi bangsa Indonesia tidak sama dan
tidak harus sama dengan yang dilakukan bangsa lain, termasuk bangsa Barat yang
berbeda pandangan hidupnya dari Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia .
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimana
Pancasila sebagai Landasan Demokrasi Indonesia.
2. Bagaimana
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Dasar Pengatur Sistem Pemerintahan.
3. Bagaimana
langkah-langkah dalam Penegakan Pancasila di Indonesia.
4. Memahami
Dinamika Pelaksanaan UUD 1945
C.
TUJUAN
MAKALAH
1. Mahasiswa
dapat memahami Pancasila sebagai Landasan Demokrasi Indonesia.
2. Diharapkan
mahasiswa dapat mengidentifikasi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Dasar
Pengatur Sistem Pemerintahan.
3. Dapat
mengetahui langkah-langkah dalam Penegakan Pancasila di Indonesia.
4. Dapat
memahami Dinamika Pelaksanaan UUD 1945.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pancasila
sebagai Landasan Demokrasi Indonesia
Pancasila telah kita akui dan terima sebagai Filsafah dan Pandangan Hidup
Bangsa serta Dasar Negara RI, maka Pancasila harus menjadi landasan pelaksanaan
demokrasi Indonesia. Kalau kita membandingkan dengan demokrasi Barat yang
sekarang menjadi acuan bagi kebanyakan orang, khususnya kaum pakar politik
Indonesia, ada perbedaan yang mencolok sebagai akibat perbedaan pandangan
hidup. Pandangan bangsa Indonesia adalah bahwa hidup merupakan Kebersamaan atau
Kekeluargaan. Individu diakui dan diperhatikan kepentingannya untuk mengejar
yang terbaik baginya, tetapi itu tidak lepas dari kepentingan Kebersamaan /
Kekeluargaan. Kalau pelaksanaan demokrasi Barat dinamakan sekuler dalam arti
bahwa tidak ada faktor Ketuhanan atau religie yang mempengaruhinya, sebaliknya
demokrasi Indonesia tidak dapat lepas dari faktor Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai
sila pertama Pancasila. Meskipun NKRI bukan negara berdasarkan agama atau
negara agama, namun ia bukan pula negara sekuler yang menolak faktor agama
dalam kehidupan bernegara.
Dalam demokrasi Indonesia tidak hanya faktor Politik yang perlu
ditegakkan, tetapi juga faktor kesejahteraan bagi orang banyak sebagaimana
dikehendaki sila kelima Pancasila. Jadi demokrasi Indonesia bukan hanya
demokrasi politik, tetapi juga demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial. Bahkan
sesuai dengan Tujuan Bangsa dapat dikatakan bahwa demokrasi Indonesia adalah
demokrasi kesejahteraan dan kebahagiaan dan bukan demokrasi kekuasaan seperti
di Barat.
Karena demokrasi Indonesia adalah demokrasi kesejahteraan, maka wahana
pelaksanaan demokrasi Indonesia tidak hanya partai politik. Banyak anggota
masyarakat mengutamakan perannya dalam masyarakat sebagai karyawan atau
menjalankan fungsi masyarakat tertentu untuk membangun kesejahteraan, bukan
sebagai politikus. Mereka tidak berminat turut serta dalam partai politik.
Karena kepentingan bangsa juga meliputi mereka, maka selayaknya mereka ikut
pula dalam proses demokrasi, termasuk demokrasi politik. Demikian pula
Indonesia adalah satu negara yang luas wilayahnya dan terbagi dalam banyak
Daerah yang semuanya termasuk dalam Keluarga Bangsa Indonesia. Oleh sebab itu
di samping peran partai politik dan golkar, harus diperhatikan juga partisipasi
Daerah dalam mengatur dan mengurus bangsa Indonesia sebagai satu Keluarga.
Karena itu ada Utusan Daerah yang mewakili daerahnya masing-masing dalam menentukan
jalannya Bahtera Indonesia.
Sebagaimana prinsip Perbedaan dalam Kesatuan, Kesatuan dalam Perbedaan
menjamin setiap bagian untuk mengejar yang terbaik, maka Daerah yang banyak
jumlahnya dan aneka ragam sifatnya perlu memperoleh kesempatan mengurus dirinya
sesuai pandangannya, tetapi tanpa mengabaikan kepentingan seluruh bangsa dan
NKRI. Otonomi Daerah harus menjadi bagian penting dari demokrasi Indonesia dan
mempunyai peran luas bagi pencapaian Tujuan Bangsa.
2. Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai Dasar Pengatur Sistem Pemerintahan
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan dasar untuk mengatur sistem
pemerintahan yang diperlukan demokrasi Indonesia. Yang dimaksud adalah UUD 1945
yang belum dirobah dengan 4 Amandemen tahun 2002. Sebab setelah ada 4 Amandemen
itu hakikatnya UUD 1945 telah berubah jiwanya dari Pancasila ke
individualis-liberalis. Jadi tidak cocok dengan keperluan kita.
Sebab itu harus kita kembalikan Undang-Undang Dasar 1945 kepada
kondisinya yang asli. Tentu hal ini akan mendapat perlawanan pihak-pihak yang
mengalami keuntungan dari perubahan yang telah terjadi sejak UUD 1945
di-amandemen. Namun pengembalian UUD 1945 ke yang asli sangat mendasar kalau
bangsa Indonesia berpegangan pada Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa dan
Dasar Negara RI. Tidak mungkin satu bangsa melakukan aktivitas politik yang
bertentangan dengan UUDnya. Maka untuk mengembalikan UUD 1945 ke aslinya ada 2
alternatif jalan. Yang pertama adalah mengembalikan UUD 1945 yang asli sebagai
UUD yang sah. Ini dapat dilakukan melalui berbagai kemungkinan, seperti
didekritkan oleh Presiden RI, melalui keputusan DPR minta MPR bersidang atau
melalui Referendum. Yang kedua adalah melalui proses pengkajian kembali UUD
1945 sehingga pengkajian ini menghasilkan UUD yang sesuai dengan UUD 1945 asli,
tetapi mungkin dengan tambahan untuk penyempurnaannya. Jalan pertama, terutama
melalui satu dekrit Presiden RI, adalah cara paling cepat. Akan tetapi secara
politik dipertanyakan apakah Presiden RI bersedia melakukannya. Jalan DPR amat
sukar berhasil karena akan ditentang banyak anggota DPR yang diuntungkan oleh
keadaan UUD 1945 setelah di-amandemen.
Untuk menjalankan pemerintahan Presiden RI mengangkat Menteri-Menteri
yang memimpin departemen pemerintahan atau memimpin badan non-departemen.
Presiden RI, Wakil Presiden RI beserta semua Menteri merupakan Pemerintah RI.
Di dalam menjalankan fungsi pemerintahan Presiden bertanggungjawab kepada MPR ,
sedangkan para Menteri bertanggungjawab kepada Presiden RI.
Indonesia terdiri dari Daerah-Daerah Tingkat Satu atau Provinsi yang
ditetapkan dengan undang-undang. Demikian pula Daerah Tingkat Satu terdiri dari
Daerah Tingkat II atau Kabupaten dan Kota yang juga dibentuk dengan
undang-undang. Untuk memberikan otonomi yang luas kepada Daerah maka semua Daerah
Tingkat Dua adalah daerah otonom. Sedangkan Daerah Tingkat Satu memegang
kekuasaan pemerintahan yang mewakili Pusat dalam memimpin Daerah Tingkat Dua
sebagai bagian integral NKRI. Atas dasar itu Kepala Daerah Tingkat Dua, yaitu
Bupati dan Wali Kota, dipilih langsung oleh Rakyat.
UUD 1945 di samping mengatur Demokrasi Politik juga mengatur Demokrasi
Ekonomi. Manusia Indonesia tidak hanya mempunyai aspirasi politik yang ingin
diwujudkan dalam sistem pemerintahan. Ia juga ingin aspirasi ekonominya atau aspirasi
kesejahteraannya terjamin dalam sistem pemerintahan yang dijalankan. Ia ingin
agar seluruh bangsa dan masyarakat mencapai hidup yang sejahtera dan
berkeadilan.
Wujud Demokrasi Ekonomi adalah bahwa mayoritas bangsa atau 90% jumlah
penduduk atau lebih adalah Golongan Menengah. Golongan Menengah itu menguasai
75-80% kekayaan nasional. Ada rakyat yang menjadi kaya karena kecakapan dan
kecerdasan berusaha melebihi yang lain. Akan tetapi Golongan Kaya ini tidak
akan lebih dari 5% jumlah penduduk dan menguasai 15-20% kekayaan nasional.
Demikian pula pasti ada saja rakyat yang tergolong miskin, tetapi itu tidak
lebih dari 5% jumlah penduduk dengan sekitar 5% kekayaan nasional.
Untuk mencapai susunan masyarakat itu diusahakan kesejahteraan bagi
seluruh masyarakat, bukan untuk golongan tertentu yang sedikit jumlahnya.
Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua, hal mana mengandung makna bahwa
semua orang yang termasuk angkatan kerja memperoleh pekerjaan sehingga juga
memperoleh penghasilan.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Dikembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang luas. Untuk itu bangun
perusahaan yang sesuai adalah koperasi, tetapi tidak dilarang bentuk usaha
lain.
Karena kekayaan bumi dan alam harus memberikan kesejahteraan
setinggi-tingginya bagi bangsa seluruhnya, maka itu harus dikuasai negara.
Dibentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menjalankan produksi yang
penting bagi negara. Di samping itu berkembang Usaha Swasta besar dan kecil
karena tidak semua usaha perlu dilakukan BUMN. Yang penting adalah bahwa baik
BUMN maupun Usaha Swasta menjalankan produksi yang meningkatkan kesejahteraan
bangsa secara keseluruhan.
Kehidupan ekonomi nasional harus mempunyai daya saing yang tinggi agar
benar-benar mendatangkan kesejahteraan tinggi bagi seluruh bangsa. Pada waktu
ini Demokrasi Ekonomi sebagaimana digambarkan masih belum terwujud. Masyarakat
Indonesia masih diliputi kemiskinan yang luas dan kekayaan bumi dan alam masih
belum memberikan kesejahteraan memadai bagi bangsa seluruhnya; malahan mungkin
lebih banyak memberikan keuntungan kepada bangsa asing.
Aspirasi Manusia Indonesia juga mengandung aspek Demokrasi Sosial di
samping Demokrasi Politik dan Demokrasi Ekonomi. Sila Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab jelas sekali menunjukkan pentingnya Demokrasi Sosial.
Sebab itu semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan semua
harus menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa memandang tingkat kedudukannya
dan asal golongannya. Semua warga berhak atas kehidupan yang layak sebagai
manusia yang berharga.
Kemerdekaan tiap-tiap penduduk dalam memeluk agama dan kepercayaannya
masing-masing harus dijamin, termasuk peribadatannya. Demikian pula semua warga
negara berhak mendapat Pendidikan Sekolah yang ditanggung sepenuhnya oleh
Negara, paling sedikit sampai tingkat Pendidikan Menengah. Kalau ada rakyat
yang termasuk fakir miskin dan anak terlantar, maka itu menjadi tanggungjawab
Negara untuk mengurusnya.
Wujud dari Demokrasi Sosial adalah terlaksananya Gotong Royong di setiap
aspek kehidupan bangsa. Dengan begitu terwujud kehidupan bangsa yang
tenteram-damai-produktif dan tidak terganggu oleh konflik antara golongan kaya
dan miskin, antara etnik yang berbeda, atau antara umat agama yang beda. Untuk
menjamin keadaan itu lebih nyata, maka semua warga berhak dan wajib ikut serta
dalam pembelaan negara sebagai tanda ikatannya kepada NKRI.
Demokrasi dalam Pancasila baru terwujud memadai kalau baik Demokrasi
Politik maupun Demokrasi Ekonomi dan Demokrasi Sosial menjadi kenyataan.
3.
Langkah-langkah dalam Penegkan Pancasila di
Indonesia
a. Undang-Undang
Dasar 1945 yang pada tahun 1945 dirumuskan oleh Bung Karno dan Pendiri Bangsa
Indonesia lainnya merupakan rumusan Pancasila yang menjadi Dasar Negara RI.
Akan tetapi pada tahun 2002 konstitusi itu di-amandemen oleh mereka yang hendak
menggeser Pancasila dari Indonesia, sehingga UUD itu telah berubah menjadi satu
konstitusi yang berhaluan individualisme-liberalisme. Untuk menjadikan
Pancasila kenyataan di bumi Indonesia Undang-Undang Dasar 1945 harus dikembalikan sebagai
konstitusi yang berjiwa dan bersikap Pancasila.
b. berdasarkan
ketentuan UUD 1945 yang telah diperbaiki kembali, kehidupan bangsa harus
diliputi semangat dan suasana Perbedaan dalam Kesatuan, Kesatuan dalam Perbedaan.
Berkembangnya kembali sikap Perbedaan dalam Kesatuan, Kesatuan dalam
Perbedaan atau Gotong Royong juga amat penting untuk menjamin kehidupan
tenteram damai antara umat agama yang berbeda, antara suku bangsa dan etnik dan
antara golongan.
c. Rakyat harus makin
Sejahtera hidupnya. Pemerintah dan Legislatif di Pusat dan
Daerah harus sungguh-sungguh menjalankan kebijakan ekonomi dan sosial yang
berorientasi pada Rakyat banyak dan tidak hanya mengutamakan kesejahteraan
golongan kecil. Harus diutamakan perwujudan yang kongkrit dan nyata dalam
mendatangkan kesejahteraan Rakyat, bukan tinggal berteori dan menunjukkan
konsep-konsep yang bagus tanpa implementasi.
d. Membangun
Sistem
Politik berorientasi Rakyat Sejahtera. Dengan dasar Gotong
Royong tidak boleh ada tempat bagi Sistem Politik yang penuh praktek
Individualisme-Liberalisme sebagaimana sekarang terjadi.
e. Harus
kita tegakkan Kekuasaan Hukum. Harus kita sadari, bahwa pada dasarnya
Manusia Indonesia tunduk pada hukum, sebagaimana kita lihat pada kuatnya
pengaruh Hukum Adat dalam masyarakat hingga kini.
f. Pendidikan harus
kita selenggarakan secara baik. Meliputi Pendidikan dalam Keluarga, Pendidikan
Sekolah maupun Pendidikan dalam Masyarakat. Pancasila sebagai Jatidiri Bangsa
dalam percaturan umat manusia yang makin dinamis sangat tergantung pada
Pendidikan Manusia Indonesia.
g. Pelaksanaan
Otonomi
Daerah yang bersemangat dan bersikap Perbedaan dalam Kesatuan,
Kesatuan dalam Perbedaan. Tujuan Otonomi Daerah adalah memberikan kesempatan
luas kepada Rakyat di mana-mana untuk membangun kehidupan yang maju, adil dan
sejahtera.
4.
Memahami
Dinamika Pelaksanaan UUD 1945
Setelah ditetapkan oleh PPKI
tanggal 18 Agustus 1945, dalam pelaksanaannya, Undang-Undang Dasar 1945
mengalami masa berlaku dalam dua kurun waktu yaitu :
a. Kurun
pertama sejak tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949.
b. Kurun
waktu kedua sejak tanggal 5 Juli 1959 (Dekrit Presiden) sampai sekarang dan ini
terbagi lagi menjadi ketiga masa yaitu : Orde Lama, Orde Baru dan masa
Reformasi.
Sedangkan antara akhir tahun 1949 sampai dengan tahun 1959 berlaku
Konstitusi RIS dan UUDS 1945. Dalam kurun waktu pertama tersebut sistem
pemerintahan negara menurut UUD 1945 belum dapat berjalan sebagaimana mestinya,
karena pada masa tersebut seluruh potensi bangsa dan negara sedang tercurahkan
kepada upaya untuk membela dan mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
dimana kondisi pemerintah sedang diwarnai gejolak politik dan keamanan. Gejolak
tersebut diantaranya terjadi pemberontakan dimana- mana, dan terjadi agresi
Belanda kedua.
Pada pelaksanaan UUD 1945 kurun waktu diatas mengenai kelembagaan negara
seperti yang ditentukan dalam UUD 1945 belum dapat dibentuk sebagaimana
mestinya, sehingga sistem pemerintahanya belum dapat dilaksanakan dengan baik.
Dalam kurun waktu ini sempat diangkat anggota Dewan Pertimbangan Agung
Sementara sedangkan MPR dan DPR belum dapat dibentuk sesuai dengan ketentuan
pasal IV aturan peralihan, sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk segala
kekuasaanya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional.
Berdasarkan ketentuan tersebut Presiden mempunyai kekuasaan yang sangat besar.
Penyimpangan konstitusional yang sangat prisipil yang terjadi dalam kurun
waktu ini adalah perubahan Sistem Kabinet Presidensial menjadi Kabinet
Parlementer. Atas usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP)
tanggal 11 November 1945 kemudian disetujui Presiden diumumkan maklumat
pemerintah tanggal 14 November 1945 isinya mengenai sistem Kabinet Presidensial
menjadi Kabinet Parlementer. Sejak saat ini kekuasaan pemerintahan dipegang
oleh Perdana Menteri sebagai pimpinan kabinet. Perdana Menteri dan para menteri
baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada BPKNIP
yang berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian maklumat
pemerintah tanggal 14 November 1945 jelas merupakan penyimpangan dari ketentuan
UUD 1945.
BAB III
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
Demokrasi dalam Pancasila baru terwujud memadai kalau baik Demokrasi
Politik maupun Demokrasi Ekonomi dan Demokrasi Sosial menjadi kenyataan.
Pancasila yang kokoh kita makin dapat memperkaya kehidupan kita dengan
berbagai “pinjaman budaya” bangsa lain untuk makin memperkuat dan
memperkaya kehidupan bangsa Indonesia tanpa perlu khawatir bahwa itu akan
merugikan kita. Sejak masa lalu bangsa Indonesia pandai melakukan “pinjaman
budaya” itu, tetapi ketika mengalami penjajahan yang panjang hal itu berubah
menjadi dominasi budaya lain terhadap bangsa Indonesia. Maka setelah Jati Diri
bangsa Indonesia kuat kembali, kita akan makin mampu menghadapi globalisasi
dengan dinamikanya serta segala dampak positif dan negatifnya tanpa mengalami
kerugian bagi Negara dan Bangsa. Dengan begitu bangsa Indonesia akan berkembang
makin maju dan sejahtera serta Negara Republik Indonesia makin kokoh
eksistensinya sehingga mampu mengembangkan peran yang positif dalam mewujudkan
kesejahteraan umat manusia dan perdamaian dunia.
2.
SARAN
Dengan adanya mata kuliah ini diharapkan kita bisa mengembalikan
pancasila dan UUD 1945 sesuai dengan rumusan yang di susun ketika kemerdekaan
Indonesia. Dapat menjadikan pandangan hidup dalam bermasyarakat dan Bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. Kaelan. M.S., 2003. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma.
Alhaj, S.Z.S. Pargeran, Drs. Dan Drs. Usmani Surya
Patria, 1995. Pendidikan Pancasila.
Jakarta.
Sumarsono
S.dkk.2002. Pendidikan kewarganegaraan, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka
Utama
Ahmad, Maskur.2003. Pendidikan
Kewaganegaraan Dalam Metode Praktis. Palembang.
Makalah Zakat Mal
A. PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang Masalah
Islam merupakan agama yang
diturunkan kepada umat manusia untuk mengatur berbagai persoalan dan urussan
kehidupan dunia dan untuk mempersiapkan kehidupan akhirat. Agama islam dikenal
sebagai agama yang kaffah (menyeluruh) karena setiap detail
urusan manusia itu telah dibahas dalam Al-Quran dan hadits.
Ketika seseorang sudah beragama
islam/ Muslim, maka kewajiban baginya adalah melengkapi syarat menjadi muslim
atau yang dikenal dengan Rukun islam. Rukun islam terbagi menjadi 5 bagian
yaitu pertama, membaca Syahadat, kedua, melaksanakan
sholat, ketiga, menunaikan zakat, keempat, menjalankan
puasa, dan kelima, menunaikan haji bagi orang ynag mampu.
Rukun islam yang keempat, membahas
tentang kajian zakat, zakat merupakan pembagian sebagian harta yang dimiliki
untuk mensucikan jiwa, zakat terbagi menjadi 2 bagian yaitu zakat fitrah yang
dikeluarkan oleh setiap orang muslim di bulan Ramadhan, dan Zakat Maal yang
dikeluarkan oleh orang muslim yang memiliki kelebihan harta dan berlaku syarat
tertentu
Setiap harta yang kita miliki tidak
terlepas dari kewajiban zakat, khusunya zakat Mal / harta. pertanyaan yang
muncul setelah itu adalah apa saja syarat-syarat wajib zakat Mal dan harta apa
saja yang wajib di zakati. Dan akan kita bahas dalam makalah ini.
Berkaitan dengan hal tersebut
diatas, sangat pentingnya memahami kajian zakat, sehingga dalam makalah ini
akan dikaji tentang Zakat mal.
2. Tujuan
Penulisan
a.
Untuk mengetahui syarat-syarat wajib zakat Mal
b.
Untuk mengetahui zakat harta apa saja yang wajib di
zakati
B.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Zakat Maal
Kata zakat menurut bahasa adalah mempunyai arti
“bertambah, berkembang”[1].
Dinamakan zakat karena, dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah
diambil zakatnya dari bahaya. Menurut Ibnu Taimiah hati dan harta orang yang
membayar zakat tersebut menjadi suci dan bersih serta berkembang secara
maknawi.
Zakat Mal menurut syara’ adalah nama dari
sejumlah harta yanhg tertentu yang diberikan kepada golongan tertentu dengan
syarat-syarat tertentu. Dinamakan zakat, karena harta itu akan bertambah
(tumbuh) disebabkan berkah dikeluarkan zakatnya dan do’a dari orang yang
menerimanya.[2]
Zakat dalam Alquran dan hadis kadang-kadang disebut
dengan sedekah, seperti firman Allah subhanahu wata'ala. yang berarti:
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOÎ=tæ ÇÊÉÌÈ
“Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan
mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa
bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.”
[658] Maksudnya: zakat itu
membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta
benda.
[659] Maksudnya: zakat itu menyuburkan
sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
Dapat disimpulkan bahwa zakat mal
adalah kegiatan mengeluarkan sebagian harta kekayaan berupa binatang ternak,
hasl tanaman (buah-buahan), Emas dan perak, harta perdagangan dan kekayaan lain
diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.
2.
Hukum zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi
salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat
adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa
yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga
merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang
sesuai dengan perkembangan ummat manusia
3.
Rukun Zakat
Zakat adalah rukun ketiga dari rukun Islam yang lima
yang merupakan pilar agama yang tidak dapat berdiri tanpa pilar ini. Firman
Allah SWT :
#ßJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ
“Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah
zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'
4.
Syarat-syarat wajib Zakat Mal (harta)
a. Islam
Bagi orang
yang berzakat wajib beragama Islam. Dan zakat itu adalah tidak wajib bagi orang
kafir asli, dan adapun orang murtad, maka menurut pendapat yang shalih, bahwa
harta bendanya di berhentikan (dibekukan dahulu), maka jika ia kembali ke agama
islam (seperti sedia kala), maka wajib baginya mengeluarkan zakat, dan jika
tidak kembali lagi islam ,maka tidak wajib zakat.[3]
b. Baligh dan berakal
Maka anak
kecil dan orang gila tidak diwajibkan membayar zakat, tetapi dibayarkan oleh
wali yang menanggungnya. Begitu juga dengan anak yatim yang masih kecil.[4]
c. Merdeka
Zakat itu
tidak wajib bagi budak. Dan adapun budak muba’ah (budak yang separuh dirinya
sudah merdeka), maka wajib baginya mengeluarkan zakat pada harta benda yang dia
miliki, sebab sebagian dirinya merdeka.[5]
d. Milik Penuh (Milik Sempurna)
Yaitu :
harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat
diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses
pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan,
pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila
harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut
tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara
dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
e. Sudah mencapai 1 nishab
Artinya
harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'.
sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat.
Nishab adalah ukuran atau batas
terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman
menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah
sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab
atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat
5.
Cara Menghitung Nishab
Dalam menghitung nishab terjadi perbedaan
pendapat. Yaitu pada masalah, apakah yang dilihat nishab selama setahun ataukah
hanya dilihat pada awal dan akhir tahun saja?
Imam Nawawi
berkata, “Menurut mazhab kami (Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur,
adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya – dan (dalam
mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul, seperti: emas, perak, dan
binatang ternak- keberadaan nishab pada semua haul (selama setahun). Sehingga,
kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah
hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya
lagi, ketika sempurna nishab tersebut.” (Dinukil dari Sayyid Sabiq dari
ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah 1/468). Inilah pendapat yang
rajih (paling kuat) insya Allah. Misalnya nishab tercapai pada bulan Muharram
1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari
nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan
(pada tahun itu juga) hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai
lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya
sampai mencapai satu tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya.
Sudah mencapai genap Satu Tahun
(Al-Haul)
Maksudnya adalah seandainya kurang
dari satu tahun maka tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat.[6] Persyaratan
ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil
pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
6.
Zakat Harta (mal) yang Wajib di Zakati
a. Binatang Ternak
Hewan ternak
meliputi unta, sapi/kerbau, kambing.
b. Emas Dan Perak
Emas dan
perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering
dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari
waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial)
berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa
uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk
dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di
masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti
tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam
kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat
disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian
juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll.
Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan
menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau
lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan
zakat atas barang-barang tersebut.
c. Hasil Pertanian (tanaman dan
buah-buahan)
Hasil
pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis
seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias,
rumput-rumputan, dedaunan, dll.
Semua ulama’
mazhab sepakat bahwa jumlah (kadar) yang wajib dikeluarkan dalam zakat tanaman
dan buah-buahan adalah seper sepuluh atau sepuluh persen (10%), kalau tanaman
dan buah- buahan tersebut disiram air hujan atau air dari aliran sungai . tapi
jika air yang irigasi(degan membayar) dan sejenisnya, maka cukup megeluarkan
lima persen(5%).
Ulama’
mazhab sepakat, selain hanafi bahwa nishab tanaman dan buah-buahan
adalah lima ausuq. Satu ausuq sama degan enam puluh geram. Satu kilo sama degan
seribu gram. Maka bila tidak mencapai target tersebut , tidak wajib di
zakati secara sama.
Nishab
zakatnya adalah lebih dari lima washaq. 1 washaq =60 sha 1 shoq kira- kira
sebayak 2,157 kg namun ada juga megatakan sebayak 2,176 kg. sedangkan nishob
zakatnya kira- kira 653 kg.
d. Zakat harta dagangan
Yang
dianamakan harta dagangan adalah harta yang dimiliki degan akat
tukar degan tujuan untuk memperoleh laba, dan harta yang dimilikinya harus
merupakan hasil usahanya sendiri. Kalau harta yang dimilikinya itu merupakan
harta warisan, maka ulm’ mazhab secara sepakat tidak menamakanya harta
dagangan. Semua madzab sepakat bahwa syartnya harus mencapai 1 tahun.
Untuk menghitungnya pertama- tama harta tersebut diniatkan untuk berdagang.
Apabila telah mencapai 1 tahun penuh dan memperoleh untung maka ia wajib
dizakati.
e. Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din
(hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan
memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok,
minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang
dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
f. Rikaz
Rikaz adalah
harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun.
Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai
pemiliknya.
7.
Nishab Dan Kadar Zakat
a. Harta Peternakan
Sapi, Kerbau
dan Kuda
Nishab
kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika
seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat.
sebagai berikut:
Jumlah
Ternak (ekor)
|
Zakat
|
30-39
|
1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
|
40-59
|
1 ekor sapi betina musinnah (b)
|
60-69
|
2 ekor sapi tabi'
|
70-79
|
1 ekor sapi musinnah dan
1 ekor tabi'
|
80-89
|
2 ekor sapi musinnah
|
Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2 b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3 |
|
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor,
zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor,
zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.[7]
b. Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor,
artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah
terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan
oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah
Ternak(ekor)
|
Zakat
|
40-120
|
1 ekor kambing (2th) atau domba
(1th)
|
121-200
|
2 ekor kambing/domba (umur 2-3 th)
|
201-300
|
3 ekor kambing/domba (umur 2-3 th)
|
Selanjutnya, setiap jumlah itu
bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor (domba/kambing betina).[8]
c. Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya
bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat.
Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga
bertambah. maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah(ekor)
|
Zakat
|
5-9
|
1 ekor kambing/domba (a)
|
10-14
|
2 ekor kambing/domba
|
15-19
|
3 ekor kambing/domba
|
20-24
|
4 ekor kambing/domba
|
25-35
|
1 ekor unta bintu Makhad (b)
|
36-45
|
1 ekor unta bintu Labun (c)
|
46-60
|
1 ekor unta Hiqah (d)
|
61-75
|
1 ekor unta Jadz'ah (e)
|
76-90
|
2 ekor unta bintu Labun (c)
|
91-120
|
2 ekor unta Hiqah (d)
|
Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor
maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun (c), dan setiap jumlah itu bertambah
50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah (d).[9]
8. Mustahiq zakat harta ( orang-orang
yang berhak menerima zakat harta)
Yang dimaksud degan mustahiq zakat
fitrah ialah oaring yang berhak menerima zakat. Sebagai berikut di antara orang-orang
yang berhak menerima zakat harta :
a. Orang fakir
adalah orang yang tidak ada harta untuk keperluan hidup sehari-
hari dan tidak mampu bekrja atau berusaha.
Fakir adalah
orang yang penghasilannya tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok (primer) sesuai
dengan kebiasaan masyarakat tertentu. Fakir adalah orang yang tidak memiliki
harta dan penghasilan yang halal dalam pandangan jumhur ulama fikih, atau yang
mempunyai harta yang kurang dari nisab zakat menurut pendapat mazhab Hanafi.
Kondisinya lebih buruk dari pada orang miskin. Ada pula pendapat yang
mengatakan sebaliknya.
b.
Orang miskin adalah orang yang berpegasilan
sehari-harinya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
Miskin
adalah orang-orang yang memerlukan, yang tidak dapat menutupi kebutuhan
pokoknya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku. Miskin menurut mayoritas ulama
adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai pencarian yang layak
untuk memenuhi kebutuhannya. Menurut Imam Abu Hanifah, miskin adalah orang yang
tidak memiliki sesuatu. Menurut mazhab Hanafi dan Maliki, keadaan mereka lebih
buruk dari orang fakir, sedangkan menurut mazhab Syafii dan Hambali, keadaan
mereka lebih baik dari orang fakir. Bagi mereka berlaku hukum yang berkenaan
dengan mereka yang berhak menerima zakat.
c.
Amil adalah orang yang bertugas megumpulkan dan
membagi-bagikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya. Amil juga dapat
disebut degan panitia.
Yang
dimaksud dengan amil zakat adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan yang
berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan dan penyaluran
harta zakat.
d.
Muallaf adalah orang yang baru masuk islam dan imanya
masih lemah .
e.
Hamba sahaya (budak)adalah orang yang belum merdeka.
f.
Gharim adalah orang yang mempuyai bayak hutang
sedangkan ia tidak mampu membayarnya. Yaitu orang yang berhutang karena untuk
kepentingan yang bukan ma'siat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang
berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam di bayar hutangnya itu dengan
zakat, walaupun ia mampu membayarnya
g.
Sabililih adalah orang- oaring yang berjuang di jalan
allah. yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara
mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga
kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, madrasah,
masjid, pesantren, ekonomi umat, dll.
h.
Ibnu sabil adalah orang- orang dalam perjalanan
(musafir) seperji orang- orang yang pergi menuntut ilmu, berdakwa dan
sebagainya.
9.
Hikmah zakat harta
Hikmah-hikmah
zakat disari’atkanya zakat oleh allah adalah sebagai beriku :
a.
untuk menanamkan benih-benih ketentraman, cinta, dan
kasih saying kepada sesama kaum muslim, sehingga orang yang kaya dapat
megetahui bahwa zakat ini adalah hak yang diberkan allah untuk orang fakir.
Atas dasar inilah zakat bukanlah suatu pemberian dari yang kaya untuk yang
miskin tetapi merupakan pemberian hak bagi orang miskin.
b.
dengan zakat akan tercipta keseimbagan, sehingga orang
yang miskin tidak akan selamanya menjadi miskin tetapi akan mendapatkan harta
yang dapat melapangkan diri dan keluarganya, serta memenuhi kebutuhannya. Oleh
sebab itu, tidak akan terjadi kaya beserta keluarganya, bergelimang dalam
kemewahan huingga akhir hidupnya, sementara masih banyak orang yang meninggal
karena lapar dan tidak punya tempat tinggal.
c.
orang yang kaya tidak akan membenci orang yang fakir,
dan orang yang fakir tidak akan dengki terhadap yang kaya, bahkan zakat akan
mengembangkan rasa cinta di antara mereka.
d.
wajib diketahui oleh orang kaya bahwa hakikatnya yang
dia miliki bukanlah miliknya seorang. Tetapi harta tersebut milik Allah.
Semetinya dirinya mengetahui bahwa Allah menjadikan orang kaya untuk
menjadi penjaga orang miskin. Jadi jika orang yang kaya enggan memberikan hak
orang fakir, maka Allah memberikan hukuman kepadanya.
e.
Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang
berada dengan mereka yang miskin.
f.
Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan
para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan
kalimat Allah SWT.
g.
Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
h.
Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan
orang jahat.
i.
Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT
berikan
j.
Untuk pengembangan potensi ummat
k.
Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
l.
Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang
berguna bagi ummat.
C.
PENUTUP
Kesimpulan
Ø Syarat-syarat zakat mal atau harta
adalah
a. Islam
b. Baligh dan berakal
c. Merdeka
d. Milik Penuh (Milik Sempurna)
e. Sudah mencapai 1 nishab
f. Sudah mencapai genap Satu Tahun
(Al-Haul)
Ø Zakat harta yang wajib di zakati
adalah
a. Binatang Ternak yaitu Hewan ternak
meliputi unta, sapi/kerbau, kambing.
b. Emas Dan Perak
c. Hasil Pertanian (tanaman dan
buah-buahan)
d. Zakat harta dagangan
e. Ma-din(hasil tambang) dan
Kekayaan Laut
f. Rikaz
DAFTAR
PUSTAKA
Mughniyah,
Muhammd, Jawad. 2004. Fiqih Lima Madzhab, Jakarta: lentera.
Sunarto,
Achmad. 1991. Terjemah Fat-hul Qorib, Surabaya: Al-Hidayah.
Abyan ,
Amir. 1995. Fiqih, Semarang: Toha Putra
Alhusain,
Imam Taqiyuddin. 1994. Kifayatul Akhyar, Surabaya: Bina Iman.
Thahir,
Ahmad Hamid. 2008. Fiqih Sunnah. Surakarta: Ziyad Books.
Langganan:
Postingan (Atom)