A. PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang Masalah
Islam merupakan agama yang
diturunkan kepada umat manusia untuk mengatur berbagai persoalan dan urussan
kehidupan dunia dan untuk mempersiapkan kehidupan akhirat. Agama islam dikenal
sebagai agama yang kaffah (menyeluruh) karena setiap detail
urusan manusia itu telah dibahas dalam Al-Quran dan hadits.
Ketika seseorang sudah beragama
islam/ Muslim, maka kewajiban baginya adalah melengkapi syarat menjadi muslim
atau yang dikenal dengan Rukun islam. Rukun islam terbagi menjadi 5 bagian
yaitu pertama, membaca Syahadat, kedua, melaksanakan
sholat, ketiga, menunaikan zakat, keempat, menjalankan
puasa, dan kelima, menunaikan haji bagi orang ynag mampu.
Rukun islam yang keempat, membahas
tentang kajian zakat, zakat merupakan pembagian sebagian harta yang dimiliki
untuk mensucikan jiwa, zakat terbagi menjadi 2 bagian yaitu zakat fitrah yang
dikeluarkan oleh setiap orang muslim di bulan Ramadhan, dan Zakat Maal yang
dikeluarkan oleh orang muslim yang memiliki kelebihan harta dan berlaku syarat
tertentu
Setiap harta yang kita miliki tidak
terlepas dari kewajiban zakat, khusunya zakat Mal / harta. pertanyaan yang
muncul setelah itu adalah apa saja syarat-syarat wajib zakat Mal dan harta apa
saja yang wajib di zakati. Dan akan kita bahas dalam makalah ini.
Berkaitan dengan hal tersebut
diatas, sangat pentingnya memahami kajian zakat, sehingga dalam makalah ini
akan dikaji tentang Zakat mal.
2. Tujuan
Penulisan
a.
Untuk mengetahui syarat-syarat wajib zakat Mal
b.
Untuk mengetahui zakat harta apa saja yang wajib di
zakati
B.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Zakat Maal
Kata zakat menurut bahasa adalah mempunyai arti
“bertambah, berkembang”[1].
Dinamakan zakat karena, dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah
diambil zakatnya dari bahaya. Menurut Ibnu Taimiah hati dan harta orang yang
membayar zakat tersebut menjadi suci dan bersih serta berkembang secara
maknawi.
Zakat Mal menurut syara’ adalah nama dari
sejumlah harta yanhg tertentu yang diberikan kepada golongan tertentu dengan
syarat-syarat tertentu. Dinamakan zakat, karena harta itu akan bertambah
(tumbuh) disebabkan berkah dikeluarkan zakatnya dan do’a dari orang yang
menerimanya.[2]
Zakat dalam Alquran dan hadis kadang-kadang disebut
dengan sedekah, seperti firman Allah subhanahu wata'ala. yang berarti:
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOÎ=tæ ÇÊÉÌÈ
“Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan
mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa
bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.”
[658] Maksudnya: zakat itu
membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta
benda.
[659] Maksudnya: zakat itu menyuburkan
sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
Dapat disimpulkan bahwa zakat mal
adalah kegiatan mengeluarkan sebagian harta kekayaan berupa binatang ternak,
hasl tanaman (buah-buahan), Emas dan perak, harta perdagangan dan kekayaan lain
diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.
2.
Hukum zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi
salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat
adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa
yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga
merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang
sesuai dengan perkembangan ummat manusia
3.
Rukun Zakat
Zakat adalah rukun ketiga dari rukun Islam yang lima
yang merupakan pilar agama yang tidak dapat berdiri tanpa pilar ini. Firman
Allah SWT :
#ßJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ
“Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah
zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'
4.
Syarat-syarat wajib Zakat Mal (harta)
a. Islam
Bagi orang
yang berzakat wajib beragama Islam. Dan zakat itu adalah tidak wajib bagi orang
kafir asli, dan adapun orang murtad, maka menurut pendapat yang shalih, bahwa
harta bendanya di berhentikan (dibekukan dahulu), maka jika ia kembali ke agama
islam (seperti sedia kala), maka wajib baginya mengeluarkan zakat, dan jika
tidak kembali lagi islam ,maka tidak wajib zakat.[3]
b. Baligh dan berakal
Maka anak
kecil dan orang gila tidak diwajibkan membayar zakat, tetapi dibayarkan oleh
wali yang menanggungnya. Begitu juga dengan anak yatim yang masih kecil.[4]
c. Merdeka
Zakat itu
tidak wajib bagi budak. Dan adapun budak muba’ah (budak yang separuh dirinya
sudah merdeka), maka wajib baginya mengeluarkan zakat pada harta benda yang dia
miliki, sebab sebagian dirinya merdeka.[5]
d. Milik Penuh (Milik Sempurna)
Yaitu :
harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat
diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses
pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan,
pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila
harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut
tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara
dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
e. Sudah mencapai 1 nishab
Artinya
harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'.
sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat.
Nishab adalah ukuran atau batas
terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman
menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah
sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab
atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat
5.
Cara Menghitung Nishab
Dalam menghitung nishab terjadi perbedaan
pendapat. Yaitu pada masalah, apakah yang dilihat nishab selama setahun ataukah
hanya dilihat pada awal dan akhir tahun saja?
Imam Nawawi
berkata, “Menurut mazhab kami (Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur,
adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya – dan (dalam
mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul, seperti: emas, perak, dan
binatang ternak- keberadaan nishab pada semua haul (selama setahun). Sehingga,
kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah
hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya
lagi, ketika sempurna nishab tersebut.” (Dinukil dari Sayyid Sabiq dari
ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah 1/468). Inilah pendapat yang
rajih (paling kuat) insya Allah. Misalnya nishab tercapai pada bulan Muharram
1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari
nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan
(pada tahun itu juga) hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai
lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya
sampai mencapai satu tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya.
Sudah mencapai genap Satu Tahun
(Al-Haul)
Maksudnya adalah seandainya kurang
dari satu tahun maka tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat.[6] Persyaratan
ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil
pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
6.
Zakat Harta (mal) yang Wajib di Zakati
a. Binatang Ternak
Hewan ternak
meliputi unta, sapi/kerbau, kambing.
b. Emas Dan Perak
Emas dan
perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering
dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari
waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial)
berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa
uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk
dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di
masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti
tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam
kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat
disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian
juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll.
Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan
menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau
lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan
zakat atas barang-barang tersebut.
c. Hasil Pertanian (tanaman dan
buah-buahan)
Hasil
pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis
seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias,
rumput-rumputan, dedaunan, dll.
Semua ulama’
mazhab sepakat bahwa jumlah (kadar) yang wajib dikeluarkan dalam zakat tanaman
dan buah-buahan adalah seper sepuluh atau sepuluh persen (10%), kalau tanaman
dan buah- buahan tersebut disiram air hujan atau air dari aliran sungai . tapi
jika air yang irigasi(degan membayar) dan sejenisnya, maka cukup megeluarkan
lima persen(5%).
Ulama’
mazhab sepakat, selain hanafi bahwa nishab tanaman dan buah-buahan
adalah lima ausuq. Satu ausuq sama degan enam puluh geram. Satu kilo sama degan
seribu gram. Maka bila tidak mencapai target tersebut , tidak wajib di
zakati secara sama.
Nishab
zakatnya adalah lebih dari lima washaq. 1 washaq =60 sha 1 shoq kira- kira
sebayak 2,157 kg namun ada juga megatakan sebayak 2,176 kg. sedangkan nishob
zakatnya kira- kira 653 kg.
d. Zakat harta dagangan
Yang
dianamakan harta dagangan adalah harta yang dimiliki degan akat
tukar degan tujuan untuk memperoleh laba, dan harta yang dimilikinya harus
merupakan hasil usahanya sendiri. Kalau harta yang dimilikinya itu merupakan
harta warisan, maka ulm’ mazhab secara sepakat tidak menamakanya harta
dagangan. Semua madzab sepakat bahwa syartnya harus mencapai 1 tahun.
Untuk menghitungnya pertama- tama harta tersebut diniatkan untuk berdagang.
Apabila telah mencapai 1 tahun penuh dan memperoleh untung maka ia wajib
dizakati.
e. Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din
(hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan
memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok,
minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang
dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
f. Rikaz
Rikaz adalah
harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun.
Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai
pemiliknya.
7.
Nishab Dan Kadar Zakat
a. Harta Peternakan
Sapi, Kerbau
dan Kuda
Nishab
kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika
seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat.
sebagai berikut:
Jumlah
Ternak (ekor)
|
Zakat
|
30-39
|
1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
|
40-59
|
1 ekor sapi betina musinnah (b)
|
60-69
|
2 ekor sapi tabi'
|
70-79
|
1 ekor sapi musinnah dan
1 ekor tabi'
|
80-89
|
2 ekor sapi musinnah
|
Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2 b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3 |
|
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor,
zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor,
zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.[7]
b. Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor,
artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah
terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan
oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah
Ternak(ekor)
|
Zakat
|
40-120
|
1 ekor kambing (2th) atau domba
(1th)
|
121-200
|
2 ekor kambing/domba (umur 2-3 th)
|
201-300
|
3 ekor kambing/domba (umur 2-3 th)
|
Selanjutnya, setiap jumlah itu
bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor (domba/kambing betina).[8]
c. Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya
bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat.
Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga
bertambah. maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah(ekor)
|
Zakat
|
5-9
|
1 ekor kambing/domba (a)
|
10-14
|
2 ekor kambing/domba
|
15-19
|
3 ekor kambing/domba
|
20-24
|
4 ekor kambing/domba
|
25-35
|
1 ekor unta bintu Makhad (b)
|
36-45
|
1 ekor unta bintu Labun (c)
|
46-60
|
1 ekor unta Hiqah (d)
|
61-75
|
1 ekor unta Jadz'ah (e)
|
76-90
|
2 ekor unta bintu Labun (c)
|
91-120
|
2 ekor unta Hiqah (d)
|
Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor
maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun (c), dan setiap jumlah itu bertambah
50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah (d).[9]
8. Mustahiq zakat harta ( orang-orang
yang berhak menerima zakat harta)
Yang dimaksud degan mustahiq zakat
fitrah ialah oaring yang berhak menerima zakat. Sebagai berikut di antara orang-orang
yang berhak menerima zakat harta :
a. Orang fakir
adalah orang yang tidak ada harta untuk keperluan hidup sehari-
hari dan tidak mampu bekrja atau berusaha.
Fakir adalah
orang yang penghasilannya tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok (primer) sesuai
dengan kebiasaan masyarakat tertentu. Fakir adalah orang yang tidak memiliki
harta dan penghasilan yang halal dalam pandangan jumhur ulama fikih, atau yang
mempunyai harta yang kurang dari nisab zakat menurut pendapat mazhab Hanafi.
Kondisinya lebih buruk dari pada orang miskin. Ada pula pendapat yang
mengatakan sebaliknya.
b.
Orang miskin adalah orang yang berpegasilan
sehari-harinya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
Miskin
adalah orang-orang yang memerlukan, yang tidak dapat menutupi kebutuhan
pokoknya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku. Miskin menurut mayoritas ulama
adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai pencarian yang layak
untuk memenuhi kebutuhannya. Menurut Imam Abu Hanifah, miskin adalah orang yang
tidak memiliki sesuatu. Menurut mazhab Hanafi dan Maliki, keadaan mereka lebih
buruk dari orang fakir, sedangkan menurut mazhab Syafii dan Hambali, keadaan
mereka lebih baik dari orang fakir. Bagi mereka berlaku hukum yang berkenaan
dengan mereka yang berhak menerima zakat.
c.
Amil adalah orang yang bertugas megumpulkan dan
membagi-bagikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya. Amil juga dapat
disebut degan panitia.
Yang
dimaksud dengan amil zakat adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan yang
berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan dan penyaluran
harta zakat.
d.
Muallaf adalah orang yang baru masuk islam dan imanya
masih lemah .
e.
Hamba sahaya (budak)adalah orang yang belum merdeka.
f.
Gharim adalah orang yang mempuyai bayak hutang
sedangkan ia tidak mampu membayarnya. Yaitu orang yang berhutang karena untuk
kepentingan yang bukan ma'siat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang
berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam di bayar hutangnya itu dengan
zakat, walaupun ia mampu membayarnya
g.
Sabililih adalah orang- oaring yang berjuang di jalan
allah. yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara
mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga
kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, madrasah,
masjid, pesantren, ekonomi umat, dll.
h.
Ibnu sabil adalah orang- orang dalam perjalanan
(musafir) seperji orang- orang yang pergi menuntut ilmu, berdakwa dan
sebagainya.
9.
Hikmah zakat harta
Hikmah-hikmah
zakat disari’atkanya zakat oleh allah adalah sebagai beriku :
a.
untuk menanamkan benih-benih ketentraman, cinta, dan
kasih saying kepada sesama kaum muslim, sehingga orang yang kaya dapat
megetahui bahwa zakat ini adalah hak yang diberkan allah untuk orang fakir.
Atas dasar inilah zakat bukanlah suatu pemberian dari yang kaya untuk yang
miskin tetapi merupakan pemberian hak bagi orang miskin.
b.
dengan zakat akan tercipta keseimbagan, sehingga orang
yang miskin tidak akan selamanya menjadi miskin tetapi akan mendapatkan harta
yang dapat melapangkan diri dan keluarganya, serta memenuhi kebutuhannya. Oleh
sebab itu, tidak akan terjadi kaya beserta keluarganya, bergelimang dalam
kemewahan huingga akhir hidupnya, sementara masih banyak orang yang meninggal
karena lapar dan tidak punya tempat tinggal.
c.
orang yang kaya tidak akan membenci orang yang fakir,
dan orang yang fakir tidak akan dengki terhadap yang kaya, bahkan zakat akan
mengembangkan rasa cinta di antara mereka.
d.
wajib diketahui oleh orang kaya bahwa hakikatnya yang
dia miliki bukanlah miliknya seorang. Tetapi harta tersebut milik Allah.
Semetinya dirinya mengetahui bahwa Allah menjadikan orang kaya untuk
menjadi penjaga orang miskin. Jadi jika orang yang kaya enggan memberikan hak
orang fakir, maka Allah memberikan hukuman kepadanya.
e.
Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang
berada dengan mereka yang miskin.
f.
Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan
para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan
kalimat Allah SWT.
g.
Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
h.
Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan
orang jahat.
i.
Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT
berikan
j.
Untuk pengembangan potensi ummat
k.
Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
l.
Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang
berguna bagi ummat.
C.
PENUTUP
Kesimpulan
Ø Syarat-syarat zakat mal atau harta
adalah
a. Islam
b. Baligh dan berakal
c. Merdeka
d. Milik Penuh (Milik Sempurna)
e. Sudah mencapai 1 nishab
f. Sudah mencapai genap Satu Tahun
(Al-Haul)
Ø Zakat harta yang wajib di zakati
adalah
a. Binatang Ternak yaitu Hewan ternak
meliputi unta, sapi/kerbau, kambing.
b. Emas Dan Perak
c. Hasil Pertanian (tanaman dan
buah-buahan)
d. Zakat harta dagangan
e. Ma-din(hasil tambang) dan
Kekayaan Laut
f. Rikaz
DAFTAR
PUSTAKA
Mughniyah,
Muhammd, Jawad. 2004. Fiqih Lima Madzhab, Jakarta: lentera.
Sunarto,
Achmad. 1991. Terjemah Fat-hul Qorib, Surabaya: Al-Hidayah.
Abyan ,
Amir. 1995. Fiqih, Semarang: Toha Putra
Alhusain,
Imam Taqiyuddin. 1994. Kifayatul Akhyar, Surabaya: Bina Iman.
Thahir,
Ahmad Hamid. 2008. Fiqih Sunnah. Surakarta: Ziyad Books.
Alhmdulillah,,saya telah menyelesaikan makalah tentang Zakat Mal dan Pancasila..
BalasHapusSemoga dapat bermanfaat....